Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 Berkisar 8,5-10,5 Persen, Ini Alasannya

Iqbal Dwi Purnama
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: Dok. iNews Media Group)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 berkisar 8,5-10,5 persen. Hal ini untuk memulihkan daya beli dan menjamin kesejahteraan pekerja.

Said menuturkan, angka tersebut bukan hasil perkiraan semata, melainkan berdasarkan perhitungan objektif yang berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Salah satu cara meningkatkan daya beli adalah dengan menaikkan konsumsi, dan itu bisa dilakukan jika upah pekerja naik," kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Dia menekankan, kenaikan upah bukan semata-mata soal angka, tetapi merupakan strategi untuk menggerakkan perekonomian nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat. Said menyoroti bahwa pada Agustus 2025 lalu terjadi deflasi, yang menunjukkan melemahnya konsumsi rumah tangga.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
1 hari lalu

BPS Catat Inflasi November 0,17 Persen, Harga Pangan Stabil Jelang Akhir Tahun

Nasional
2 hari lalu

Inflasi RI Tembus 0,17% di November 2025, Dipicu Harga Emas Perhiasan

Nasional
8 hari lalu

Lapor ke Prabowo, Mendagri Tito Pastikan Inflasi Terkendali

Nasional
12 hari lalu

Prabowo Bertemu Dasco di Istana, Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Penyelenggaraan Haji 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal