Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 Berkisar 8,5-10,5 Persen, Ini Alasannya

Iqbal Dwi Purnama
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: Dok. iNews Media Group)

Said memperingatkan pemerintah agar tidak menetapkan upah secara sepihak tanpa mempertimbangkan suara pekerja. Dia menegaskan, jika tuntutan kenaikan upah ini diabaikan, gerakan buruh siap melakukan aksi nasional.

Menurutnya, inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 3,26 persen. Pertumbuhan ekonomi dalam periode yang sama 5,1 sampai 5,2 persen. Kalau dijumlahkan, hasilnya 8,46 persen, dibulatkan menjadi 8,5 persen.

Pada tahun lalu, Presiden Prabowo menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, sementara untuk tahun ini pihaknya mengusulkan 1,0 karena kondisi ekonomi menunjukkan perbaikan dengan menurunnya angka pengangguran dan kemiskinan.

"Kita realistis. Buruh juga memperhitungkan kondisi ekonomi nasional. Jadi, tidak ada alasan untuk mengatakan usulan ini berlebihan," ujar Said.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

RI Deflasi 0,15 Persen di Januari 2026 gegara Makanan-Minuman dan Tembakau

Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi hingga Bansos Beras untuk Jaga Inflasi Jelang Lebaran

Nasional
8 hari lalu

Bapanas Siapkan Strategi Jaga Stok dan Stabilisasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Megapolitan
19 hari lalu

Massa Buruh Demo di DPR, Serukan 4 Tuntutan terkait Upah Minimum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal