Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5%, Ini Alasannya

Iqbal Dwi Purnama
Presiden KSPU Said Iqbal mengusulkan agar upah minimum 2027 naik 9,5%. (Foto: iNews.id)

Inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjadi faktor yang memengaruhi besaran kenaikan tersebut.

Di daerah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tinggi, kenaikan upah minimum berpotensi lebih besar. Said mencontohkan Maluku Utara yang memiliki pertumbuhan ekonomi sekitar 20,5 persen dan inflasi sekitar 5,05 persen berdasarkan angka yang dipaparkannya.

Jika menggunakan formula yang sama, kenaikan upah minimum di Maluku Utara diperkirakan mencapai sekitar 14 persen. Namun, KSPI mengusulkan kenaikan sebesar 9,5 persen dengan mempertimbangkan pola kenaikan upah minimum yang selama ini berlaku.

“Dengan demikian, usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 dari KSPI dan Partai Buruh berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” kata dia.

Selain mengusulkan besaran kenaikan, Said menyoroti jadwal penetapan upah minimum 2027. Dia menyebut upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) harus ditetapkan paling lambat pada 1 November 2026.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Said Iqbal Soroti 3 Masalah di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siapkan Opsi Judicial Review

7 hari lalu

Buruh ke Istana usai Demo di DPR, Bertemu KSP Listyo Sigit

7 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh: Ini Kemenangan yang Kita Tunggu-Tunggu

7 hari lalu

Demo Buruh di DPR Selesai, Jalan Gatot Subroto Arah Slipi Dibuka Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal