Inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjadi faktor yang memengaruhi besaran kenaikan tersebut.
Di daerah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tinggi, kenaikan upah minimum berpotensi lebih besar. Said mencontohkan Maluku Utara yang memiliki pertumbuhan ekonomi sekitar 20,5 persen dan inflasi sekitar 5,05 persen berdasarkan angka yang dipaparkannya.
Jika menggunakan formula yang sama, kenaikan upah minimum di Maluku Utara diperkirakan mencapai sekitar 14 persen. Namun, KSPI mengusulkan kenaikan sebesar 9,5 persen dengan mempertimbangkan pola kenaikan upah minimum yang selama ini berlaku.
“Dengan demikian, usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 dari KSPI dan Partai Buruh berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” kata dia.
Selain mengusulkan besaran kenaikan, Said menyoroti jadwal penetapan upah minimum 2027. Dia menyebut upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) harus ditetapkan paling lambat pada 1 November 2026.