Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Begini Hitungannya

Rohman Wibowo
Presiden KSPI Said Iqbal. (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan ini berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, usulan itu mempertimbangkan perbedaan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ucap Said dalam keterangannya dikutip, Kamis (17/9/2026).

Said menambahkan, usulan tersebut disampaikan lebih awal mengingat penetapan UMP 2027 dijadwalkan pada 1 November 2026. Sementara itu, penetapan UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan pada 10 November 2026.

Menurutnya, formula kenaikan upah menggunakan tiga variabel utama, yakni rata-rata inflasi tahunan atau year-on-year, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu (alpha).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
17 hari lalu

Mentan Ubah Aturan, Buruh Tani Tanpa Lahan Bisa Minta Bantuan Alat Pertanian

23 hari lalu

KSPSI Jatim Minta Buruh Tak Gelar Aksi Demo, Ini Alasannya

24 hari lalu

Nekat Mencuri di Minimarket Sidoarjo dengan Menjebol Tembok, Buruh Pabrik Ditangkap

27 hari lalu

Kapolri Ingatkan Buruh Perkuat Skill: Kita Harus Siap Hadapi Dunia Kerja Masa Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal