Cabut Perlindungan untuk Bharada E, LPSK: Kewenangan Kini di Lapas dan Rutan

muhammad farhan
LPSK memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E setelah wawancaranya ditayangkan secara eksklusif di salah satu stasiun televisi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E setelah wawancaranya ditayangkan secara eksklusif di salah satu stasiun televisi. LPSK menyatakan keberatan ihwal wawancara tersebut untuk ditayangkan. 

Juru Bicara LPSK, Rully Novian menuturkan lembaganya tidak akan lagi memberikan perlindungan kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tersebut. Hal-hal terkait perlindungan kini diserahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang kini menaungi Eliezer. 

"Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke mekanisme di lapas dan rutan," ujar Rully saat konferensu pers di Gedung LPSK, Jakarta, Jumat (10/3/2023). 

Rully pun mengatakan saat ini LPSK tidak akan lagi melarang apabila Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memutuskan menarik kembali Eliezer ke Lapas Salemba. 

"Tidak (akan melarang bila Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba)," kata Rully. 

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengungkapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat ini masih ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. 

"Pokoknya saat ini di Rutan Bareskrim. Sampai saat ini masih menjalani pidana di Rutan Bareskrim," tutur Rika saat dikonfirmasi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

LPSK Putuskan Lindungi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Termasuk Keluarga

Nasional
17 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan Keluarga Korban Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi

Nasional
1 bulan lalu

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Health
2 bulan lalu

Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal