Perlindungan Bharada E Dicabut, LPSK: Hak sebagai Justice Collaborator Tetap Berlaku

muhammad farhan
Richard Eliezer alias Bharada E (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer (Bharada E). Kendati demikian, LPSK menegaskan hak Bharada E sebagai justice collaborator tetap berlaku. 

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial menuturkan hak Bharada E sebagai justice collaborator sesuai aturan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. 

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE (Eliezer) sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," kata Syahrial di Gedung LPSK, Jakarta, Jumat (10/3/2023). 

Juru bicara LPSK, Rully Novian mengungkapkan penghentian perlindungan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik saja.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK

Nasional
2 bulan lalu

Anggota DPR Usul Polisi-Jaksa Dilibatkan Lindungi Saksi dan Korban Bareng LPSK

Nasional
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK

Nasional
2 bulan lalu

6 Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK, Kenapa?

Nasional
2 bulan lalu

1 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal