Cak Imin dilaporkan ke MKD oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto. Laporannya telah diterima oleh sekretariat MKD pada hari Senin (5/8/2024).
"(Melaporkan) Wakil Ketua DPR RI pak Muhaimin. Ada indikasi penyalahgunaan kekuasan, (karena) mengikutsertakan istrinya dalam rombongan haji," kata Musyanto usai melakukan laporan di sekretariat MKD.
Menurut dia, Cak Imin diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, dan telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
"Ya untuk sementara bukti yang ada dulu. Nanti dilengkapi 2-3 hari insyaAllah," katanya.