JAKARTA, iNews.id, – Partai Perindo mengingatkan bahwa setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas mempunyai hak sama untuk ikut serta dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Karena itu, kemudahan mereka dalam menggunakan hak suaranya harus difasilitasi.
Kemudahan bagi penyandang disabilitas itu antara lain braille bagi pemilih tunanetra. Alat bantu ini perlu diberikan guna menjaga kerahasiaan dan kenyamanan mereka dalam menentukan pilihan di dalam bilik suara.
“Agar partisipasi dan aspirasi politik para penyandang disabilitas tersalurkan dengan baik, maka KPU wajib menyediakan fasilitas alat bantu yang memungkinkan mereka dapat mencoblos semua kertas suara dalam Pemilu 17 April nanti,” ujar Wakil Sekretaris Tim Operasi Pemenangan (TOP) 9 DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad, Rabu (4/3/2019).
Caleg DPR Dapil Jawa Barat II ini menuturkan, KPU saat ini hanya menyediakan braille untuk surat suara pilpres dan surat suara anggota DPD. Sedangkan untuk surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota tidak ada dengan alasan keterbatasan anggaran.
Abdul berharap agar KPU bisa mengupayakan template braille untuk semua surat suara sehingga saat pemilihan berlangsung mereka bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani mereka.