JAKARTA, iNews.id – Hari pemungutan suara pemilu pada 17 April 2019 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencetak ratusan juta surat suara sejak pertengahan Januari lalu.
Menurut rencana, ada 939.879.651 lembar surat suara yang akan dicetak untuk kepentingan Pemilu 2019. KPU pun memprediksi seluruh surat suara telah terdistribusi ke seluruh wilayah Indonesia pada Maret ini, baik kabupaten maupun kota.
Pada hari H pencoblosan nanti, tiap-tiap pemilih akan mendapat lima surat suara ketika mendatangi tempat pemungutan suara (TPS)—kecuali pemilih di wilayah DKI Jakarta yang hanya memperoleh empat. Lima surat suara itu terdiri atas surat suara pemilihan presiden (pilpres), pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD 1, dan DPRD 2.
Masing-masing surat suara tersebut akan ditandai dengan warna yang berbeda. Itu bertujuan memudahkan para pemilih dalam membedakan surat suara yang satu dengan lainnya.
Berdasarkan informasi yang diungkap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), surat suara warna kuning untuk DPR; merah untuk DPD; biru untuk DPRD provinsi; hijau untuk DPRD kabupaten kota, dan; abu-abu untuk presiden dan wakil presiden. Pemilihan warna tiap-tiap surat suara tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018.