Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Dokter DP Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Al-Qudusy (kiri). (foto: Istimewa)

Dari rekaman iPad itu diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani. Setelah klimaks, dia mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik Dwi.

"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali," katanya.

Dia menambahkan antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan. Ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara atau pidana denda paling banyak Rp450.000.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Batal Hadiri Kongres Projo di Jakarta, Jokowi Diminta Istirahat Tim Dokter

Health
20 hari lalu

Bahaya di Balik Kue Pancong Setengah Mateng, Dokter Gizi Kasih Paham!

Kuliner
20 hari lalu

Amanda Manopo Kaget! Kenny Austrin Ternyata Doyan Jengkol

Health
25 hari lalu

Dokter Beberkan Rahasia Saluran Pencernaan Selalu Sehat, Jalani Pola Makan Tradisional

Health
1 bulan lalu

Siapa Sebenarnya Dokter Benjamin Paulus yang Dilantik Jadi Wamenkes? Faktanya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal