Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Dokter DP Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Al-Qudusy (kiri). (foto: Istimewa)

Karena keanehan itu, tambahnya, pelapor merekam situasi ditempat makan menggunakan iPad miliknya. 

Dari rekaman iPad itu diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani. Setelah klimaks, dia mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik Dwi.

"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali," katanya.

Dia menambahkan antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan. Ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara atau pidana denda paling banyak Rp450.000.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tips Tetap Aman Beraktivitas di Tengah Ancaman Polusi, Wajib Baca!

8 hari lalu

RS Lapangan Mulai Beroperasi, Jadi Harapan untuk Korban Gempa NTT

8 hari lalu

Kisah Anak 11 Tahun Korban Gempa NTT Jalani Operasi di RS Lapangan, Penuh Perjuangan

10 hari lalu

Kemenkes Siapkan AI yang Bertugas Baca Hasil MRI, Ini Faktanya!

12 hari lalu

Bantu Korban Gempa NTT, Polda Jateng Kerahkan Tim Medis hingga 10 Truk Logistik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal