Syarat yang dipersoalkan yakni ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang menjadi syarat untuk maju dalam Pilpres.
Salah satu petitum para pemohon yakni meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.