Cara Bedakan Jasa Pinjol Legal atau Ilegal, Polisi: Cek Melalui Website OJK

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Refi Sandi).

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diminta berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjaman online (pinjol). Sebelum memutuskan transaksi, masyarakat harus memastikan terlebih dahulu penyelenggara itu harus terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sikap kehati-hatian ini penting agar tidak menjadi korban penyedia jasa pinjol yang meresahkan.

"Hal yang penting, pemahaman masyarakat agar tak jadi korban pinjol. Masyarakat tentu harus berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjol yang disediakan oleh penyedia jasa. Kita pesankan kepada masyarakat yang akan melakukan transaksi pinjol, harus mengetahui penyedia jasa tersebut terdaftar atau tidak," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Keuangan
5 hari lalu

IHSG Sentuh Rekor Tertinggi 24 Kali Sepanjang 2025, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp16.000 Triliun

Bisnis
17 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
18 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
19 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal