Cara Cek DPT Tanpa Harus Datang ke Kantor KPU

Felldy Aslya Utama
Proses pemeriksaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dilakukan dengan mudah melalui platform online. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Proses pemeriksaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dilakukan dengan mudah melalui platform online. Pemilih bisa mengakses cekdptonline.kpu.go.id.

Selanjutnya, pemilih dapat memeriksa status keikutsertaan mereka dalam pemilu tanpa harus mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Melansir dari situs resmi KPU, Minggu (11/2/2024), pemilih hanya perlu mengakses link cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi mereka yang berada di luar negeri. 

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id.

2. Pilih opsi pencarian data pemilih untuk Pemilu 2024 berdasarkan hasil penetapan DPT KPU kabupaten dan kota.

3. Masukkan NIK atau nomor paspor (untuk pemilih luar negeri) pada kolom yang tersedia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
17 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
17 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
17 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal