Cara Cek DPT Tanpa Harus Datang ke Kantor KPU

Felldy Aslya Utama
Proses pemeriksaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dilakukan dengan mudah melalui platform online. (Foto: Ilustrasi/Antara)

4. Klik tombol "Pencarian".

Setelah itu, pemilih akan melihat informasi mengenai nama, nomor TPS, NIK, dan alamat TPS dengan titik lokasinya pada peta. Jika data pemilih tidak terdaftar, akan muncul peringatan "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!". 

Dalam hal ini, pemilih hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke TPS sesuai alamat identitas untuk didaftarkan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Perlu dicatat bahwa pemilih kategori DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya pada jam terakhir sebelum pemungutan suara berakhir, yaitu antara pukul 12.00-13.00 WIB.

Jadwal Pemilu 2024

Pemilu akan dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, serta presiden dan wakil presiden. Pemilihnya adalah seluruh rakyat Indonesia.

Berikut adalah jadwal lengkapnya:

11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang 
14 Februari 2024: Pemungutan suara
14 Februari 2024-15 Februari 2024: Penghitungan suara 
15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

2 hari lalu

Sidang Ijazah Gibran di MK, Eks Komisioner Tegaskan KPU Harus Verifikasi Langsung Persyaratan Calon

6 hari lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

8 hari lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal