JAKARTA, iNews.id - Cara cek NIK dipakai dukungan calon independen ini perlu untuk disimak. Diketahui, calon independen pilkada harus mengumpulkan KTP warga yang mendukungnya, dengan jumlah tergantung provinsinya.
Di Jakarta yang jumlah daftar pemilih tetapnya (DPT) sejumlah 8,2 juta jiwa, calon independen harus mengumpulkan KTP sebanyak 7,5 persen jumlah penduduk. Dengan kata lain, calon independen harus mengantongi 618.750 KTP.
Namun, belakangan viral berita pasangan calon independen Jakarta yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mencatut KTP milik warga. Banyak warga melapor bahwa nama dan NIK KTP-nya dipakai sebagai syarat dukungan Dharma-Kun.
Salah satu yang viral adalah pencatutan KTP dua anak Anies Baswedan. Begitu juga KTP adik dan sebagian tim Anies. Sementara KTP Anies sendiri masih aman tidak dicatut.
"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," kata Anies dalam akun X @aniesbaswedan dikutip, Jumat (16/8/2024).