4. Kemudian, masukkan 16 digit NIK yang tertera pada KTP
5. Centang kolom I'm not a robot
6. Lalu, klik tombol Cari
7. Selesai, layar gawai atau komputer kamu akan menampilkan status data NIK telah terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol
1. Jika NIK kamu terdaftar sebagai anggota parpol, segera untuk melaporkan hal tersebut
2. Hal yang pertama harus dilakukan adalah buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
3. Setelah itu, pilih tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik
4. Klik Cek Anggota Parpol
5. Masukkan NIK dan tunggulah informasi statusnya
6. Lengkapi formulir dengan menyertakan data yang diminta, seperti nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, dan nomor telepon serta alamat email
7. Untuk mengirim laporan, klik Submit
Demikian cara cek NIK terdaftar di parpol. Semoga membantu!