Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol, Laporkan Jika Dicatut!

Wikku D Nugroho
Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol. (Foto: Freepik)

4. Kemudian, masukkan 16 digit NIK yang tertera pada KTP

5. Centang kolom I'm not a robot

6. Lalu, klik tombol Cari

7. Selesai, layar gawai atau komputer kamu akan menampilkan status data NIK telah terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol

Cara Melaporkan Jika NIK Terdaftar Sebagai Anggota Parpol

1. Jika NIK kamu terdaftar sebagai anggota parpol, segera untuk melaporkan hal tersebut

2. Hal yang pertama harus dilakukan adalah buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

3. Setelah itu, pilih tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik

4. Klik Cek Anggota Parpol 

5. Masukkan NIK dan tunggulah informasi statusnya

6. Lengkapi formulir dengan menyertakan data yang diminta, seperti nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, dan nomor telepon serta alamat email

7. Untuk mengirim laporan, klik Submit

Demikian cara cek NIK terdaftar di parpol. Semoga membantu!

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Gagas Politik Akuntabel: Partai Harus Siap Diperiksa Rakyat

Nasional
18 hari lalu

Hadiri Rakernas Partai Perindo, Menag Ingatkan Keihklasan dan Ketulusan Pengabdian Jadi Kunci 

Nasional
18 hari lalu

Partai Perindo Luncurkan Laporan Kinerja Anggota DPRD, Babak Baru Politik Transparan

Nasional
18 hari lalu

Hary Tanoesoedibjo: Pemimpin Berintegritas Mampu Beri Kebijakan Berkualitas Buat Masyarakat Naik Kelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal