JAKARTA, iNews.id - Cara cek real count Pilkada Serentak 2024 saat ini banyak dicari setelah penyelenggaran pesta demokrasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Rabu 27 November 2024. Masyarakat di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota telah menyalurkan hak pilihnya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejak pagi hingga siang tadi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pilkada, TPS dibuka bagi pemilih untuk mencoblos mulai pukul 07.00 pagi waktu setempat. Sementara TPS tutup jam 13.00 atau jam 1 siang waktu setempat, sekaligus menandakan pelaksanaan pemungutan suara telah berakhir.
Masyarakat bisa mengecek hasil perhitungan suara atau real count Pilkada Serentak 2024 lewat situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sama seperti Pemilu 2024 lalu, masyarakat bisa mengakses langsung situs resmi KPU.