Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Terbaru Beserta Syaratnya

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi cara daftar pemutihan BPJS Kesehatan 2025. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Program daftar pemutihanBPJS Kesehatan banyak dicari masyarakat. Bagaimana syarat dan cara daftarnya? Simak informasi di sini.

Sebagai informasi, pemutihan BPJS Kesehatan merupakan salah satu program yang dijalankan pemerintah untuk membebaskan tagihan.

Menurut Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin program pemutihan BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025. Program ini berlaku untuk pekerja informal.

 "Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal," ujar Cak Imin di Jakarta pada Rabu (5/11/2025).

Syarat Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

  • 1. Masuk dalam kategori PBI atau penerima bantuan iuran
  • 2. Berasal dari kalangan tidak mampu
  • 3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • 4. Memiliki status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

BPJS: Pembiayaan Penyakit Ginjal Capai Rp7 Triliun hingga Juni 2026

18 hari lalu

Bantah Layanan Psikolog Puskesmas di Jakarta Tak Lagi Dicover BPJS? Ini Klarifikasi Pemprov DKI

18 hari lalu

Wamenkes Bantah Layanan Psikolog di Puskesmas Tak Lagi Dicover BPJS: Itu Hoaks!

21 hari lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Ditutup, STAN Jadi Kampus Paling Diburu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal