Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Terbaru Beserta Syaratnya

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi cara daftar pemutihan BPJS Kesehatan 2025. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Program daftar pemutihan BPJS Kesehatan banyak dicari masyarakat. Bagaimana syarat dan cara daftarnya? Simak informasi di sini.

Sebagai informasi, pemutihan BPJS Kesehatan merupakan salah satu program yang dijalankan pemerintah untuk membebaskan tagihan.

Menurut Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin program pemutihan BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025. Program ini berlaku untuk pekerja informal.

 "Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal," ujar Cak Imin di Jakarta pada Rabu (5/11/2025).

Syarat Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

  • 1. Masuk dalam kategori PBI atau penerima bantuan iuran
  • 2. Berasal dari kalangan tidak mampu
  • 3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • 4. Memiliki status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

KSPSI Sarankan Kenaikan Iuran BPJS Ditunda: Daya Beli Pekerja Belum Pulih

Nasional
13 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan BPJS Kesehatan Pilih Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan

Nasional
13 hari lalu

Raffi Ahmad Resmi Jadi Duta BPJS Kesehatan

Nasional
16 hari lalu

Indonesia Darurat Gagal Ginjal! Rp13 Triliun Uang Negara Terkuras hanya di 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal