JAKARTA, iNews.id - Cara daftar pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025 penting diketahui masyarakat. Dengan mengikuti program ini, peserta bisa mendapat keringanan dalam pembayarannya karena dibebaskan. Seperti apa?
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan bahwa program pemutihan BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025 dengan beberapa syarat.
"Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal," ujar Cak Imin di Jakarta pada Rabu (5/11/2025).
1. Masuk dalam kategori PBI atau penerima bantuan iuran
2. Berasal dari kalangan tidak mampu
3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
4. Memiliki status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)