Cara dan Syarat Pengajuan Mutasi PNS

Dita Angga
PNS bisa mengajukan mutasi sesuai dengan aturan berlaku (Foto: Ist)

“Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 (enam) jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” katanya dikutip dari BKN.go.id, Rabu (18/8/2021).

Dari aspek prosedur, Ibtri menguraikan setiap instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier. Di mana juga harus memperhatikan kebutuhan organisasi.

“Selain itu, mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” tuturnya.

Ada pun teknis pengajuan mutasi meliputi beberapa persyaratan. Di antaranya adalah:

1.        Surat permohonan mutasi dari PNS

2.      Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 50 Pati Polri, Astamaops Jadi Komjen

26 hari lalu

Kemenhaj Gelar Tes CAT Petugas Haji 2027, Hasil Bisa Dipantau secara Real Time

31 hari lalu

Kapolresta Banda Aceh yang Diperiksa Propam terkait Dugaan Pelanggaran Dimutasi ke Yanma Polri 

31 hari lalu

Kapolri Mutasi 424 Jabatan, 344 Personel Dapat Promosi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal