“Selain itu, mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” tuturnya.
Ada pun teknis pengajuan mutasi meliputi beberapa persyaratan. Di antaranya adalah:
1. Surat permohonan mutasi dari PNS
2. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
3. Surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
4. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.