Cara dan Syarat Pengajuan Mutasi PNS

Dita Angga
PNS bisa mengajukan mutasi sesuai dengan aturan berlaku (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ibtri Rejeki mengatakan berkaitan dengan mutasi pegawai negeri sipil (PNS) diatur di dalam Peraturan BKN No.5/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Ibtri menyebutkan terdapat beberapa jenis mutasi PNS.

D iantaranya adalah:

1.      Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah;

2.      Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;

3.      Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi;

4.      Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;

5.      Mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan

6.      Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Ibtri mengatakan selain proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis tersebut, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri.

“Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 (enam) jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” katanya dikutip dari BKN.go.id, Rabu (18/8/2021).

Dari aspek prosedur, Ibtri menguraikan setiap instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier. Di mana juga harus memperhatikan kebutuhan organisasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
26 hari lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Nasional
27 hari lalu

KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan

Nasional
27 hari lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal