1. Persiapkan KTP yang rusak dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pengurusan KTP baru.
2. Datangi kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP yang perlu dibawa ke kantor kecamatan.
3. Datangi pihak kecamatan atau ke Disdukcapil Medan dengan menunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan/desa untuk diverifikasi.
4. Dalam mengurus KTP rusak tak perlu ambil sidik jari, tanda tangan ataupun foto terbaru. Hal ini karena seluruh data sudah tersimpan di sistem
5. Setelah KTP selesai, pemilik KTP dapat mengambil secara langsung tanpa diwakilkan
Itulah cara ganti KTP rusak onlin dan offline. Kedua cara bisa dipilih salah satu sesuai dengan proporsi masing-masing.