- -Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- -Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- -Cacat total tetap
- -Meninggal dunia
- -Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- -Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
- -Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Demikian cara klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan. Selamat mencoba!