Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi cara klaim Rp15 juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Freepik)
  • -Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • -Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • -Cacat total tetap
  • -Meninggal dunia
  • -Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • -Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
  • -Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

Demikian cara klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan. Selamat mencoba!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

5 hari lalu

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi, Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun

12 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng UNEJ, Mahasiswa Magang dan KKN Kini Dilindungi JKK-JKM

14 hari lalu

KSPSI Segera Temui Purbaya, Bahas Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal