Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi cara klaim Rp15 juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Cara klaim Rp15 juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan penting diketahui masyarakat. Terlebih, program Jaminan Hari Tua (JHT) wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia,

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkannya dengan cara klaim. Prosesnya mudah karena dilakukan secara online di aplikasi JMO.

Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • -Kunjungi layanan di aplikasi JMO 
  • -Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • -Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  • -Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026

Nasional
2 bulan lalu

4 Paket Stimulus Ekonomi yang Dilanjutkan di 2026, Pembebasan PPh hingga Diskon Iuran JKK-JKM

Nasional
2 bulan lalu

41 Perusahaan di Jabar Tunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Nasional
2 bulan lalu

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025: Peluang Karier untuk Fresh Graduate

Nasional
2 bulan lalu

Cara Pindah BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Praktis!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal