Cara Lapor SPT Pajak 2023 Online Super Mudah, Ini Langkahnya

Puti Aini Yasmin
Cara Lapor SPT Pajak 2023 (screenshot laman e-Filing)

JAKARTA, iNews.id - Cara lapor SPT pajak 2023 bisa dilakukan dengan mudah. Pasalnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan portal online e-Filing untuk memudahkan masyarakat.

Di tahun 2023, batas waktu pelaporan SPT Pajak adalah hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Adapun, cara lapor SPT tahunan online bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023.

Cara Lapor SPT Pajak 2023 di e-Filing

  • 1. Login di laman www.pajak.go.id dengan akun DJP Online
  • 2. Pilih layanan 'e-Filing' pada menu 'Lapor'
  • 3. Cara lapor SPT Pajak 2023 selanjutnya adalah klik 'Buat SPT'
  • 4. Klik dan isi kode verifikasi 
  • 5. Isi data SPT Pajak 2023 sesuai dengan panduan
  • 6. Jika sudah selesai, klik 'Kirim SPT'
  • 7. Bukti penerimaan elektronik dikirim ke email wajib pajak sebagai tanda cara lapor SPT pajak 2023 selesai

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Makro
23 jam lalu

Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun

Bisnis
3 hari lalu

Usai Penyuluhan DJP, MNC Group Minta Karyawan Isi SPT secara Mandiri lewat Coretax

Nasional
7 hari lalu

Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik

Bisnis
9 bulan lalu

Catat! Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang sampai 11 April 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal