Selain cara offline, terdapat juga cara online untuk melaporkan penipuan melalui situs lapor.go.id. Adapun langkah-langkah melaporkan penipuan online agar uang kembali melalui situs ini yaitu:
-Masuk ke situs lapor.go.id
-Kemudian masuk ke menu Kategori Pelaporan, dan pilih Pengaduan
-Lalu tuliskan judul pelaporan serta rincian kronologi penipuan online yang anda alami, pilih tanggal dan lokasi kejadian, serta pilih instansi tujuan yang terkait dengan pengaduan tersebut.
-Setelah itu pilih kategori Tindak Pidana, lalu unggah berkas lampiran
-Lalu pilih kategori Pengadu, dan klik Lapor!
-Langkah terakhir yaitu mengisi data diri dan melengkapi semua persyaratan.