Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali

Punta Dewa
Cara melaporkan penipuan online agar uang kembali (Foto: Freepik)

3. Lapor Melalui Situs lapor.go.id

Selain cara offline, terdapat juga cara online untuk melaporkan penipuan melalui situs lapor.go.id. Adapun langkah-langkah melaporkan penipuan online agar uang kembali melalui situs ini yaitu:

-Masuk ke situs lapor.go.id
-Kemudian masuk ke menu Kategori Pelaporan, dan pilih Pengaduan
-Lalu tuliskan judul pelaporan serta rincian kronologi penipuan online yang anda alami, pilih tanggal dan lokasi kejadian, serta pilih instansi tujuan yang terkait dengan pengaduan tersebut.
-Setelah itu pilih kategori Tindak Pidana, lalu unggah berkas lampiran
-Lalu pilih kategori Pengadu, dan klik Lapor!
-Langkah terakhir yaitu mengisi data diri dan melengkapi semua persyaratan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kamboja Hapus Denda Overstay 5.950 WNI, Minta Pulang ke RI Paling Lambat 15 Juni 2026

Nasional
2 bulan lalu

2 Pelaku Sindikat Phishing Lintas Negara Ditangkap, Raup Rp25 Miliar dalam 5 Tahun

Nasional
2 bulan lalu

Kemlu Ungkap 6.308 WNI Terjerat Sindikat Penipuan Online di Kamboja

Megapolitan
3 bulan lalu

Diduga Terlibat Penipuan Online, 13 WN Jepang Ditangkap Imigrasi Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal