- Datangi kantor Dukcapil setempat.
- Lengkapi semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Ambil nomor antre dan tunggu hingga dipanggil.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas Dukcapil.
- Petugas Dukcapil akan memeriksa dan memverifikasi dokumen Anda.
- Jika dokumen Anda lengkap dan sesuai, permohonan akan diproses.
- Permohonan akan diverifikasi oleh atasan dan diinput oleh operator ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mencetak Kartu Keluarga baru.
- Kartu Keluarga baru akan diserahkan kepada Anda pada hari itu juga.
Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru 2023
1. Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru 2023
Persyaratan untuk pembuatan Kartu Keluarga Baru tahun 2023 bagi pasangan baru menikah adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga dari orang tua kedua pasangan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua.
- Fotokopi Surat Nikah kedua orang tua.
- Fotokopi Surat Nikah pasangan yang ingin membuat Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran kedua pasangan (jika ada).
- Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW.
2. Syarat Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota)
Sementara itu, untuk memperbarui Kartu Keluarga karena penambahan anggota, dokumen yang diperlukan meliputi:
- Kartu Keluarga lama atau fotokopi Kartu Keluarga yang telah dilegalisir.
- Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
- Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit.
- Fotokopi Akta Kelahiran orang tua.
3. Syarat Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Keluarga Berkurang)
Untuk memperbarui kartu keluarga karena berkurangnya anggota keluarga, diperlukan persyaratan berikut:
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu keluarga yang lama
- Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal)
- Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)
4. Syarat Anggota Keluarga yang Menumpang di Kartu Keluarga
Untuk memperbarui kartu keluarga karena ada anggota keluarga yang menumpang, diperlukan persyaratan berikut:
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat keterangan pindah
- Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara)
- Kartu keluarga keluarga yang ditumpangi
- Kartu keluarga lama
- Paspor
- Izin tinggal tetap
- SKCK atau Surat Tkamu Lapor Diri (untuk ekspatriat)
Nah itulah cara membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta persyaratannya.