Cara Membuat Sertifikat Tanah Online, Bisa Dilakukan secara Mandiri

Inas Rifqia Lainufar
Cara membuat sertifikat tanah online, bisa dilakukan secara mandiri. (Foto: Istimewa)

1. Install aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.

2. Daftar akun baru menggunakan username dan password.

3. Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN terdekat.

4. Pada kantor BPN terdekat, Anda bisa membeli formulir pendaftaran untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.

5. Setorkan dokumen persyaratan.

6. Buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

7. Melakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan.

8. Penerbitan sertifikat tanah akan diproses.

9. Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

10. Sertifikat tanah akan terbit pada setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan.

11. Anda bisa memeriksa status sertifikat tanah Anda melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang telah diverifikasi oleh Kementerian Pertahanan.

Meskipun menerapkan cara membuat sertifikat online untuk pengajuan legalitas kepemilikan lahan, beberapa cara tetap harus ditempuh melalui jalur offline atau dengan mendatangi kantor BPN setempat.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kementerian ATR Uji Coba Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus

24 hari lalu

Menteri ATR Nusron Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR hingga 2028

1 bulan lalu

Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah, Ini Respons PT HD Arjuna

1 bulan lalu

Mau Pisahkan Sertifikat Tanah? Cek Syarat dan Prosedurnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal