Cara Membuat Sertifikat Tanah Online, Bisa Dilakukan secara Mandiri

Inas Rifqia Lainufar
Cara membuat sertifikat tanah online, bisa dilakukan secara mandiri. (Foto: Istimewa)

4. Pada kantor BPN terdekat, Anda bisa membeli formulir pendaftaran untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.

5. Setorkan dokumen persyaratan.

6. Buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

7. Melakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan.

8. Penerbitan sertifikat tanah akan diproses.

9. Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

10. Sertifikat tanah akan terbit pada setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan.

11. Anda bisa memeriksa status sertifikat tanah Anda melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang telah diverifikasi oleh Kementerian Pertahanan.

Meskipun menerapkan cara membuat sertifikat online untuk pengajuan legalitas kepemilikan lahan, beberapa cara tetap harus ditempuh melalui jalur offline atau dengan mendatangi kantor BPN setempat.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Menteri ATR Nusron Wahid Gelar Rakor di Sulsel, Bahas 6 Isu Strategis Pertanahan

Nasional
4 hari lalu

Nusron Wahid: Semua Tempat Ibadah Harus Bersertifikat di Era Prabowo

Nasional
7 hari lalu

Cegah Sertifikat Ganda, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Mutakhirkan Data

Nasional
12 hari lalu

Cara Daftar Antrian Pangan Bersubsidi November 2025 Beserta Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal