Cara Membuat Sertifikat Tanah Online, Bisa Dilakukan secara Mandiri

Inas Rifqia Lainufar
Cara membuat sertifikat tanah online, bisa dilakukan secara mandiri. (Foto: Istimewa)

4. Pada kantor BPN terdekat, Anda bisa membeli formulir pendaftaran untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.

5. Setorkan dokumen persyaratan.

6. Buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

7. Melakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan.

8. Penerbitan sertifikat tanah akan diproses.

9. Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

10. Sertifikat tanah akan terbit pada setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan.

11. Anda bisa memeriksa status sertifikat tanah Anda melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang telah diverifikasi oleh Kementerian Pertahanan.

Meskipun menerapkan cara membuat sertifikat online untuk pengajuan legalitas kepemilikan lahan, beberapa cara tetap harus ditempuh melalui jalur offline atau dengan mendatangi kantor BPN setempat.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cukup Online!

Nasional
1 bulan lalu

Polri Luncurkan Laporan Polisi Online, Super App Kini Semakin Lengkap

Nasional
1 bulan lalu

Cek Penerima Bansos Online 2026 Tahap 2 dan Besaran Bantuan

Nasional
4 bulan lalu

Menteri ATR Tunda Bagikan Sertifikat Tanah Korban Bencana Sumatra hingga Huntap Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal