Cara Membuat SKCK Baru 2023 Beserta Syarat dan Cara Perpanjang

Wikku D Nugroho
Syarat Membuat SKCK (Dok. Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara membuat SKCK baru 2023 beserta syarat dan cara perpanjang jadi informasi  menarik yang perlu banyak orang ketahui.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu dokumen resmi yang diterbitkan oleh POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) yang menyatakan bahwa seseorang memiliki perilaku yang baik secara hukum. 

 SKCK pada umumnya diperlukan sebagai syarat berbagai hal, seperti melamar pekerjaan baik di instansi pemerintah atau swasta, pengajuan beasiswa, hingga membuat visa. 

Membuat SKCK dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu online dan offline. Adapun masa berlaku dokumen tersebut yakni enam bulan sejak tanggal penerbitannya. 

Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dapat membuat SKCK dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu. Lantas, seperti apa cara membuat SKCK baru 2023 beserta syarat dan cara perpanjang? Yuk simak ulasannya dirangkum berbagai sumber, Selasa (24/10/2023). 

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Buletin
2 bulan lalu

Ribuan Tenaga Honorer Antre SKCK di Sikka dan Pangkal Pinang untuk Pemberkasan PPPK

Buletin
2 bulan lalu

Polres Jeneponto Diserbu Warga, Urus SKCK Usai Lolos PPPK Paruh Waktu

Nasional
2 bulan lalu

Unik! ‎Ratusan Pemohon SKCK di Polres Depok Dapat Nasi Bungkus dan Snack

Nasional
7 bulan lalu

Syarat Membuat SKCK, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal