- Selesaikan proses pembayaran untuk membuat SKCK
- Tunggu hingga SKCK fisik selesai diproses
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar
- Bawa SKCK lama yang asli atau legalisir yang ingin diperpanjang
- Pas foto berukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 1 lembar. Jika tidak ada akta kelahiran, ijazah terakhir dapat digunakan sebagai penggantinya.
Memperpanjang SKCK dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut langkah-langkahnya:
Cara Perpanjang SKCK Online
- Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store maupun App Store
- Lakukan proses pendaftaran akun
- Lalu, pilih menu SKCK
- Kemudian, ajukan pembuatan SKCK
- Lengkapilah formulir dan dokumen yang telah ditentukan
- Selesaikan proses pembayaran
- Setelah proses pembayaran selesai, datangilah kantor polisi terdekat untuk pengambilan SKCK. Jangan lupa untuk membawa syarat dan bukti pembayaran
- Kunjungilah kantor Polisi, baik Polda/Polres/Polsek sesuai domisili
- Bawalah dokumen sebagai syarat untuk memperpanjang SKCK
- Sertakan SKCK lama yang asli atau legalisir
- Isi formulir perpanjang SKCK
- Lakukan proses pembayaran