Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Lama Tidak Aktif, Bisa Lewat Mobile JKN, WA, SMS, dan Kantor Cabang

Rilo Pambudi
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Lama Tidak Aktif (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang lama tidak aktif? Hal ini mungkin menjadi pertanyaan sebagian besar orang yang BPJS Kesehatan miliknya sudah tidak aktif lagi.

Status BPJS Kesehatan bisa tidak aktif salah satunya diakibatkan karena terlambat membayar iuran bulanan. Statusnya akan menjadi nonaktif mulai satu bulan setelah terlambat tidak membayar.

BPJS Kesehatan juga bisa non aktif apabila sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan. BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung oleh perusahaan akan non aktif ketika seseorang resign atau putus hubungan kerja (PHK).

Jika BPJS Kesehatan tidak aktif, maka tidak bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Untuk itu, status kepesertaan BPJS Kesehatan harus dipastikan selalu aktif.

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan?

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Lama Tidak Aktif

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Adapun berikut ini adalah cara mudahnya:

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
6 hari lalu

Suahasil Suntik Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Perkuat Kas dan Jamin Pembayaran Klaim

6 hari lalu

Prabowo Minta Pasien BPJS Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Waktu Antrean Dipercepat

17 hari lalu

BPJS: Pembiayaan Penyakit Ginjal Capai Rp7 Triliun hingga Juni 2026

31 hari lalu

Bantah Layanan Psikolog Puskesmas di Jakarta Tak Lagi Dicover BPJS? Ini Klarifikasi Pemprov DKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal