Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Lama Tidak Aktif, Bisa Lewat Mobile JKN, WA, SMS, dan Kantor Cabang

Rilo Pambudi
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Lama Tidak Aktif (Foto: Sindonews)

1. Siapkan dokumen tambahan selain dokumen utama, seperti: 
Formulir persetujuan autodebet; 
Surat pengunduran diri (Jika resign); dan/atau
Surat keterangan pindah kerja. 

2. Petugas BPJS akan memintamu mengisi formulir peralihan kepesertaan dari PPU (Pekerja Penerima Upah) ke segmen mandiri. 

3. Jika verifikasi berhasil, petugas BPJS Kesehatan akan memberikan kode Virtual Account untuk pembayaran BPJS Kesehatan mandiri. 

Cara lewat Kantor Cabang juga bisa dilakukan apabila Anda termasuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) KIS, yaitu BPJS Kesehatan yang disubsidi pemerintah. Jika kartu PBI KIS telah lama non aktif, berikut cara mengaktifkannya kembali:

1. Buat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
5 hari lalu

Suahasil Suntik Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Perkuat Kas dan Jamin Pembayaran Klaim

6 hari lalu

Prabowo Minta Pasien BPJS Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Waktu Antrean Dipercepat

16 hari lalu

BPJS: Pembiayaan Penyakit Ginjal Capai Rp7 Triliun hingga Juni 2026

30 hari lalu

Bantah Layanan Psikolog Puskesmas di Jakarta Tak Lagi Dicover BPJS? Ini Klarifikasi Pemprov DKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal