Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Lama Tidak Aktif, Bisa Lewat Mobile JKN, WA, SMS, dan Kantor Cabang

Rilo Pambudi
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Lama Tidak Aktif (Foto: Sindonews)

4. Melalui Kantor Cabang BPJS Terdekat

Berikut langkah mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui cabang terdekat:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk aktivasi, yang terdiri dari KTP, KK, buku rekening, dan Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

2. Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai domisili.

3. Sampaikan keperluan kepada petugas. 

4. Proses aktivasi kembali akan segera dilakukan.

Catatan: Cara ini cocok dilakukan untuk peserta yang kartu anggotanya non aktif akibat menunggak. Jika kepesertaan BPJS tidak aktif karena tidak ditanggung lagi oleh perusahaan, maka berikut ini tahapannya untuk mengaktivasi BPJS Kesehatan dari perusahaan ke peserta mandiri:

1. Siapkan dokumen tambahan selain dokumen utama, seperti: 
Formulir persetujuan autodebet; 
Surat pengunduran diri (Jika resign); dan/atau
Surat keterangan pindah kerja. 

2. Petugas BPJS akan memintamu mengisi formulir peralihan kepesertaan dari PPU (Pekerja Penerima Upah) ke segmen mandiri. 

3. Jika verifikasi berhasil, petugas BPJS Kesehatan akan memberikan kode Virtual Account untuk pembayaran BPJS Kesehatan mandiri. 

Cara lewat Kantor Cabang juga bisa dilakukan apabila Anda termasuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) KIS, yaitu BPJS Kesehatan yang disubsidi pemerintah. Jika kartu PBI KIS telah lama non aktif, berikut cara mengaktifkannya kembali:

1. Buat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.

2. Selanjutnya, Dinsos akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat. Ini  sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.

4. Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.

5. Dalam kasus keanggotaan telah lama dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Itulah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang lama tidak aktif. Salah satu cara tersebut bisa dicoba sesuai dengan proporsi dan pertimbangan kepentingan masing-masing.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Bisnis
6 hari lalu

Ekonom Soroti Fenomena Banyak Kelas Menengah Kembali Pakai BPJS Kesehatan, Ada Apa?

Nasional
12 hari lalu

Korban Kerusuhan Demo Tidak Di-cover BPJS Kesehatan? Ini Faktanya!

Nasional
15 hari lalu

Kata Menkes Budi Gunadi soal Wacana Iuran BPJS Kesehatan akan Naik

Nasional
21 hari lalu

Cara Pindah Domisili BPJS Kesehatan Online dengan Mudah Lewat Aplikasi dan WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal