Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS dari 8 Persen, Mudah Kok!

Simon Iqbal Fahlevi
Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS dari 8 Persen. (Foto: ist/iNews)

Gaji terendah pada golongan Ia dengan gaji Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800, jika mengalami kenaikan sebesar delapan persen, maka kemungkinan gaji golongan Ia akan naik menjadi Rp 1.685.664 hingga Rp 2.522.664. 

Dengan demikian, gaji PNS golongan terendah akan bertambah Rp 124.864 sampai Rp 186.864.

Sementara, untuk golongan menengah, seperti IIIb yang gaji pokoknya saat ini sebesar Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600, jika mengalami kenaikan delapan persen, maka menjadi Rp 2.903.580 sampai Rp 4.768.848 di tahun 2024 mendatang.

Sedangkan, untuk golongan PNS tertinggi, yaitu IVe yang gaji pokoknya ditetapkan sebesar Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200 menjadi Rp 3.880.548 sampai Rp 6.373.296 setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen di tahun depan.

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026

Nasional
2 bulan lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

Nasional
3 bulan lalu

Berapa Gaji Staf Ahli Menteri? Berikut Besaran dan Aturannya!

Nasional
7 bulan lalu

Mengapa Gaji CPNS Hanya 80 Persen? Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal