Dilansir dari laman Bank Indonesia, berikut prosedur yang harus dilakukan penukar untuk melakukan penukaran uang rusak di Bank Indonesia:
1. Menghitung total nominal uang rupiah rusak atau cacat yang hendak ditukarkan ke Bank Indonesia
2. Mengelompokkan uang rupiah yang rusak atau cacat berdasarkan pecahan uang tertentu saat melakukan penukaran
3. Diimbau untuk tidak menggunakan perekat, selotip, atau pengait sejenisnya untuk mengelompokkan uang rupiah
4. Setelah itu, penukar melakukan pemesanan penukaran uang melalui aplikasi PINTAR (Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah). Atau dapat mengakses laman https://pintar.bi.go.id