1. Buka aplikasi peramban pada gawai atau perangkat komputer
2. Setelah itu, kunjungi laman PINTAR, https//pintar.bi.go.id/UangRusak
3. Tentukan provinsi, lokasi, dan tanggal pemesanan
4. Klik Pesan
5. Lalu, sesuaikan kembali tanggal dan waktu penukaran uang
6. Lengkapilah data pemesanan
7. Kemudian, download atau unduh bukti pemesanan
8. Bawa uang rusak yang telah memenuhi persyaratan penukaran uang di Bank Indonesia
9. Kunjungi kantor Bank Indonesia terdekat
10. Serahkan uang yang rusak kepada petugas
11. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang rusak
12. Jika uang telah memenuhi persyaratan penukaran. penukar akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan
Syarat Penukaran Uang Rusak
1. Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya
2. Uang rupiah kertas dapat dikenali keasliannya
3. Uang rupiah kertas masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
4. Uang rupiah kertas yang rusak/cacat tidak satu kesatuan dan kedua nomor seri yang tertera pada uang kertas tersebut lengkap dan sama
5. Apabila uang kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka uang tersebut tidak bisa ditukar