1. Fisik uang rupiah logam lebih dari 1/2 ukuran aslinya
2. Uang rupiah logam yang rusak atau cacat dapat dikenali keasliannya
3. Apabila ukuran fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka uang rupiah yang rusak atau cacat tersebut tidak dapat ditukar
Demikian ulasan mengenai cara tukar uang rusak di Bank Indonesia. Semoga bermanfaat!