Catat! Angkutan Barang Dilarang Melintas di Sejumlah Ruas Tol hingga Minggu Besok

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi angkutan barang dilarang melintas di sejumlah ruas tol hingga Minggu (6/9/2025). (dok. Jasa Marga)

JAKARTA, iNews.id - Kendaraan barang dilarang melintasi ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road I (JORR I), Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Cipularang, Padaleunyi, Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo dan Semarang-Solo. Pembatasan itu berlaku hingga Minggu (7/9/2025).

Menurut Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Rivan Achmad Purwantono pembatasan itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pembatasan operasional angkutan barang dalam rangka kelancaran arus kendaraan pada periode libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 2025.

Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang

-Hari Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00 WIB sampai 24.00 WIB 
-Hari Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB 
-Hari Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

2,3 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek usai Libur Nataru

Megapolitan
4 hari lalu

Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Rinciannya!

Megapolitan
5 hari lalu

Gunungan Sampah di TPST Bantargebang Longsor, 3 Truk Nyemplung ke Kali

Nasional
10 hari lalu

Korlantas: Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol selama Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal