JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membeberkan sejumlah penyakit yang bisa membuat calon jemaah gagal berangkat haji pada tahun 2026 mendatang.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan, Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah haji untuk musim haji tahun 2026 Masehi.
"Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci," kata Menhaj saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Jenis penyakit dan kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah meliputi; gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, dan kerusakan hati berat.
Kemudian, penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang mempengaruhi kesadaran dan aktivitas, lansia dengan demensia, kehamilan berisiko tinggi terutama trimester ketiga, serta penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.