Catat, Ini Jam Kerja ASN selama Ramadan 2024

Jonathan Simanjuntak
Pemerintah menetapkan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 2024. Ini rinciannya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan di lingkungan TNI. Aturan juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri, dan pegawai ASN pada perwakilan di luar negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI, anggota Polri, pegawai pada perwakilan di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

WFH ASN Hari Pertama, Penumpang KRL Turun 27 Persen

Nasional
7 hari lalu

Menaker Yassierli Ungkap Alasan WFH Swasta Hanya Imbauan, Apa Itu?

Nasional
14 hari lalu

Gus Ipul Ingin ASN Kemensos Naik Transum atau Sepeda Sekali Sepekan, Siapkan Aturan

Nasional
16 hari lalu

DPR Ingatkan WFH ASN Tiap Jumat Harus Diawasi Ketat, Jangan Sampai Dipakai Jalan-Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal