Catat, Ini Jam Kerja ASN selama Ramadan 2024

Jonathan Simanjuntak
Pemerintah menetapkan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 2024. Ini rinciannya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan di lingkungan TNI. Aturan juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri, dan pegawai ASN pada perwakilan di luar negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI, anggota Polri, pegawai pada perwakilan di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo

Buletin
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan 3 ASN DP3AKB Pariaman Main Kartu Uno, Kini Disanksi Teguran

Nasional
4 bulan lalu

Viral ASN Gunungkidul Tepergok Mesum di Ladang, Tinggalkan Motor dan Pakaian

Nasional
5 bulan lalu

Kemenpan-RB: Fleksibilitas Kerja ASN Bukan untuk Kerja Lebih Santai!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal