Cegah Corona, Jokowi Teken Inpres Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran

Felldy Aslya Utama
Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas secara online. (Foto: Humas Setkab)

KETIGA: Mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19 dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu.

KEEMPAT: Melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

KELIMA: Melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan COVID-19 dengan memperhatikan barang dan jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

KEENAM, Khusus kepada:
1. Menteri Keuangan untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel.
2. Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau perubahan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan COVID-19 kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota.
3. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19.
4. Menteri Kesehatan untuk mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid-19 yang belum memiliki nomor registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan COVID-19.
6. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melakukan pendampingan pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," demikian bunyi Diktum KETUJUH Inpres yang dikeluarkan pada 20 Maret 2020.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
18 jam lalu

Dokter Tifa Cecar Sepupu Jokowi soal Foto Ijazah Berkacamata, Kumis juga Jadi Sorotan

3 hari lalu

Kasus Ijazah Jokowi, PMAKI Laporkan Hakim Penyidang Roy Suryo-Dokter Tifa ke KY

4 hari lalu

Jaksa Siapkan 3 Saksi di Sidang Pembuktian Roy Suryo, Ada Jokowi?

4 hari lalu

Kubu Roy Suryo Desak Ijazah Jokowi Dihadirkan di Sidang: Barang Bukti Utama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal