"Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prosedur Bekerja dari Rumah bagi Seluruh Pegawai KPK sebagai Antisipasi Penyebaran Covid-19, mulai Kamis, 19 Maret 2020, seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerja dari rumah," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Rabu, 18 Maret 2020.
Dia menuturkan, Divisi Penindakan tidak termasuk dalam kebijakan WFH. Divisi penindakan, kata Ali, akan tetap bekerja seperti biasa untuk memeriksa para saksi dan menjalani persidangan di beberapa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Karena ini adalah berhubungan dengan penyelesaian berkas perkara yang tentu undang-undang telah menentukannya pada batas waktu. sehingga teman-teman di penindakan masih tetap bekerja termasuk pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para saksi dan persidangan di berbagai daerah," tuturnya.
KPK juga telah menyemprotkan cairan disinfektan selama dua hari berturut-turut ke seluruh area Gedung KPK. Penyemprotan dilakukan pada Rabu hingga Kamis mulai pukul 07.00 WIB.
"Kegiatan rencana dilaksanakan selama dua hari, dimulainya itu hari Rabu, 18 Maret 2020 jam 7 pagi pagi sampai selesai. Penyemprotan pada setiap ruang kerja di setiap lantai lalu ke seluruh ruangan pelayanan umum termasuk ruang itu ruangan pers," katanya.