Cegah Korona, Mulai Hari Ini KPK Tiadakan Jadwal Kunjungan Tahanan Selama 2 Pekan

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meniadakan jadwal kunjungan bagi tamu maupun keluarga tahanan selama dua pekan mulai Rabu (18/3/2020). Ketentuan tersebut berlaku hingga Selasa (31/3/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketentuan tersebut berlaku untuk kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) C1, Rutan Merah Putih dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk sementara waktu menunda layanan kunjungan," ujar Ali di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Menurutnya, aturan tersebut diterapkan sebagai salah satu upaya meminimalisasi penyebaran virus korona. "Akan dibuka kembali pada 1 April 2020 atau memperhatikan perkembangan selanjutnya," ucapnya.

Sementara kunjungan bagi kuasa hukum tidak ada penundaan. Tim kuasa hukum tahanan masih diperbolehkan untuk membahas kelanjutan perkara masing-masing.

"Kunjungan seperti biasa dengan memperhatikan imbauan-imbauan tentang antisipasi wabah virus korona yang ada. Untuk barang kunjungan tetap kami terima sesuai jadwal biasa," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Blak-blakan soal OTT Jaksa, Tegaskan Tak Ada Intervensi

Nasional
12 menit lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Kepala Daerah Terjerat Operasi Senyap KPK

Nasional
8 jam lalu

Jaksa HSU Taruna Akhirnya Ditahan KPK! Sempat Kabur dan Tabrak Petugas saat OTT

Nasional
10 jam lalu

Ini Alasan Kasi Datun Kejari HSU Kabur saat OTT KPK di Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal