Cegah Korona, Mulai Hari Ini KPK Tiadakan Jadwal Kunjungan Tahanan Selama 2 Pekan

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meniadakan jadwal kunjungan bagi tamu maupun keluarga tahanan selama dua pekan mulai Rabu (18/3/2020). Ketentuan tersebut berlaku hingga Selasa (31/3/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketentuan tersebut berlaku untuk kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) C1, Rutan Merah Putih dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk sementara waktu menunda layanan kunjungan," ujar Ali di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Menurutnya, aturan tersebut diterapkan sebagai salah satu upaya meminimalisasi penyebaran virus korona. "Akan dibuka kembali pada 1 April 2020 atau memperhatikan perkembangan selanjutnya," ucapnya.

Sementara kunjungan bagi kuasa hukum tidak ada penundaan. Tim kuasa hukum tahanan masih diperbolehkan untuk membahas kelanjutan perkara masing-masing.

"Kunjungan seperti biasa dengan memperhatikan imbauan-imbauan tentang antisipasi wabah virus korona yang ada. Untuk barang kunjungan tetap kami terima sesuai jadwal biasa," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Nasional
1 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
2 hari lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
2 hari lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal