Cegah Korona, Mulai Hari Ini KPK Tiadakan Jadwal Kunjungan Tahanan Selama 2 Pekan

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meniadakan jadwal kunjungan bagi tamu maupun keluarga tahanan selama dua pekan mulai Rabu (18/3/2020). Ketentuan tersebut berlaku hingga Selasa (31/3/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketentuan tersebut berlaku untuk kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) C1, Rutan Merah Putih dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk sementara waktu menunda layanan kunjungan," ujar Ali di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Menurutnya, aturan tersebut diterapkan sebagai salah satu upaya meminimalisasi penyebaran virus korona. "Akan dibuka kembali pada 1 April 2020 atau memperhatikan perkembangan selanjutnya," ucapnya.

Sementara kunjungan bagi kuasa hukum tidak ada penundaan. Tim kuasa hukum tahanan masih diperbolehkan untuk membahas kelanjutan perkara masing-masing.

"Kunjungan seperti biasa dengan memperhatikan imbauan-imbauan tentang antisipasi wabah virus korona yang ada. Untuk barang kunjungan tetap kami terima sesuai jadwal biasa," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

1 hari lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

2 hari lalu

Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

3 hari lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal