Cegah Kekerasan, Kapolri Terbitkan Telegram Mitigasi Penanganan Kasus

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal PolListyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram pencegahan kekerasan(Foto: Ist)

Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat. Agar pada saat melaksanakan pengamanan harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung hak asasi manusia (HAM). 

Memberikan penekanan untuk memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. 

Kapolri juga menginstruksikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana. Khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Prabowo Janjikan Kapolri-Panglima TNI Terima Bintang Mahaputera: Nanti Saya yang Kasih

Nasional
11 jam lalu

Kapolri Sampaikan Aspirasi Petani ke Prabowo: Mereka Harap Dapat Bantuan Lebih Banyak Lagi

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Puji Kepemimpinan Kapolri: Ini Kalau Tim Bola, Kontrak Diperpanjang

Nasional
12 jam lalu

Prabowo Puji Kapolri di Panen Raya: Pak Listyo Ini Berhasil, MBG Paling Bersih dan Tertib

Nasional
12 jam lalu

Kapolri Ungkap Polri Punya 1.376 SPPG, Mampu Beri Manfaat ke 3,44 Juta Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal