Dia mencontohkan, aula atau ruang pertemuan juga bisa menjadi tempat pelaksanaan shalat Jumat supaya tidak banyak orang yang berkumpul di satu tempat pada waktu bersamaan.
Dia mengemukakan pentingnya Komisi Fatwa MUI membahas tata laksana pelaksanaan shalat Jumat agar warga bisa menjalankan ibadah wajib dengan baik dan tenang.
"Karena tanpa itu, prinsip physical distancing (pembatasan jarak fisik) jelas akan terlanggar. Dan hal itu, jelas tidak baik karena jelas akan membahayakan jamaah dan kita tentu tidak mau hal itu terjadi," katanya.