Cegah Konflik Fisik, Kemendagri Minta Pemda Percepat Penegasan Batas Desa

Kastolani Marzuki
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, saat membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa di Jakarta, Jumat (21/11/2025).(Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk segera mempercepat penegasan batas desa di wilayah masing-masing. Percepatan ini diprioritaskan pada desa-desa yang tidak memiliki sengketa administrasi.

Permintaan tegas ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, saat membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

"Kami mengharapkan betul-betul ada upaya percepatan, over prestasi untuk batas desa. Paling tidak yang tidak sengketa dicepatin administrasinya, " katanya. 

Dia mengatakan, penegasan batas desa ini sangat penting mengingat selama ini beberapa persoalan batas desa telah mengakibatkan konflik fisik. Oleh karena itu, penegasan batas desa dapat meminimalkan potensi konflik di lapangan. 

Selain itu, penegasan batas desa juga berpengaruh pada besaran dana desa, Corporate Social Responsibility (CSR), dan sumber daya yang ada. "Oleh karena itu, ini kewajiban kita untuk bisa lebih dari sasaran, " ujarnya. 

Sementara itu, dalam sambutan tertulisnya, ia juga menyatakan,  secara definisi desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. "Dalam rangka memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas wilayah desa, maka desa harus memiliki batas desa secara definitif, "paparnya.

Mengingat urgensi penyelesaian batas desa dalam berbagai aspek, Presiden telah memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan penyelesaian batas desa sebagaimana amanat dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

"Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dimaksud mengamanatkan Kemendagri beberapa hal, salah satunya adalah sebagai wali data peta Batas Wilayah Administrasi Desa," ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kemendagri: Redkar Bagian Penting Perlindungan Masyarakat dari Kebakaran

Nasional
5 bulan lalu

Kemendagri bakal Panggil Gubernur Jatim hingga Bupati untuk Putuskan 16 Pulau Bersengketa di Trenggalek-Tulungagung

Nasional
2 hari lalu

Cak Imin Minta Sinergi Pemda-Swasta Kejar Target Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

Nasional
17 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal