JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR menyoroti dana daerah senilai Rp234 triliun yang mengendap di bank. Kemendagri dan pemerintah daerah (pemda) bakal dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait polemik itu.
“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” kata anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, dikutip Jumat (24/10/2025).
Dia mempertanyakan kinerja pemda hingga sampai ratusan triliunan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat justru hanya terparkir di bank. Menurutnya, pemda harus memberikan klarifikasi mengenai dana yang mengendap tersebut.
"Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” kata Khozin.
Dia menyebut apabila dana tersebut sengaja ditempatkan di bank, maka hal tersebut akan berdampak pada tidak optimalnya fungsi pemda dalam pelayanan masyarakat dan program strategis nasional menjadi terganggu.
"Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan menganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah," ujarnya.