Cegah Korupsi, MUI Minta Perguruan Tinggi Negeri Hapus Jalur Mandiri

Widya Michella
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis. (Foto: ist).

Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). 

Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Godok Jenis Hukuman bagi Pelaku

57 tahun lalu

Didemo atas Tuduhan Korupsi, Presiden Serbia Vucic Umumkan Akan Mundur

57 tahun lalu

Bakom Tak Setuju Program MBG Dihentikan: Korupsinya yang Dibasmi

57 tahun lalu

Sidang Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar 30 Juni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal