Cegah Korupsi, MUI Minta Perguruan Tinggi Negeri Hapus Jalur Mandiri

Widya Michella
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis. (Foto: ist).

Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). 

Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
17 jam lalu

2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

1 hari lalu

MUI Desak Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Ditindak: Tak Bisa Dibiarkan!

3 hari lalu

Staf KPK Tersangka Pemerasan Pemalang Diduga Juga Urus Perkara Lain di Jateng

3 hari lalu

MUI Minta Aksi Viral Baca Al-Quran Berhadiah Miras di The Sounds Project Diproses Hukum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal