Apa Itu Tanah Eks HGU dan Kenapa Jadi Masalah?
Tanah eks HGU (Hak Guna Usaha) adalah tanah bekas konsesi milik perusahaan negara atau swasta yang masa izinnya telah habis. Di banyak daerah, termasuk Sumatera Utara, status tanah ini sering menjadi sumber konflik:
- Masyarakat adat atau petani menempati lahan tersebut dan menuntut legalisasi
- Pemerintah pusat atau BUMN ingin mengambil kembali lahan itu sebagai aset
- Pemerintah daerah ingin mendistribusikan tanah tersebut untuk reforma agraria
- Isu eks HGU bukan hanya soal tanah, tapi menyangkut keadilan sosial, konflik agraria, dan ketegangan antar lembaga. Tak heran, pembahasannya memerlukan waktu, data historis, dan koordinasi lintas kementerian: ATR/BPN, BUMN, Kementerian Keuangan, dan bahkan Kementerian Dalam Negeri.
Cekcok antara Bobby Nasution dan DPR RI bukan sekadar perselisihan pribadi. Ini adalah refleksi dari rumitnya relasi pusat-daerah, terutama dalam hal pengelolaan agraria dan sumber daya. Isu eks HGU bukan bisa selesai dalam satu forum, tapi perlu keseriusan politik dari semua pihak.